Visi 25/25

Arah Kebijakan Energi

Agar lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan sumber daya energi, pemerintah memiliki strategi yang disebut Visi 25/25, yang secara garis besar merupakan tekad untuk:

  • Meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan menjadi 25% pada tahun 2025.

Visi ini melampaui target sebesar 17% yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya dalam Perpres No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Saat ini pangsa energi terbarukan hanya sebesar 4% dari total sumber daya energi yang dimanfaatkan.

  • Mengurangi permintaan energi sebesar 33,85% terhadap skenario keadaan normal (BAU/Business as Usual) pada tahun 2025. 

Saat ini permintaan energi adalah sebesar 1,131 juta SBM dan diperkirakan pada tahun 2025 akan meningkat menjadi 4,300 juta SBM. Dengan berbagai upaya diharapkan permintaan energi dapat ditekan menjadi 2,852 juta SBM.

 Arah kebijakan utama pemerintah meliputi:

  1. Konservasi Energi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dan pemanfaatan energi (Demand Side).
  2. Diversifikasi Energi untuk meningkatkan pangsa energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional (Supply Side).